Beritikad baik tetapi menjadi korban…….

Beritikad baik tetapi menjadi korban…

Rumah yang terletak di Jalan Lamandau IV no.8 (dahulu bernama Jalan Sungai Pawan no.8 ), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan telah ditempati ayah saya beserta keluarga sejak tahun 1967, sebagai fasilitas atas jabatan ayah saya sebagai Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) sekaligus sebagai salah satu pemprakarsa berdirinya Bank BTN. Di rumah tersebut saya melewati masa kecil, masa remaja dan sampai saya menikah dan memiliki keluarga kecil, serta juga sampai dengan meninggalnya ayah saya di tahun 2002.

Dikarenakan ikatan emosional yang cukup kuat dengan rumah tersebut dan untuk memperkuat status hukum atas kepemilikan rumah, maka setahun setelah meninggalnya ayah saya, tepatnya pada tahun 2003, saya selaku ahli waris dari ayah saya yaitu Almarhum Drs. R. Dahmono, mengajukan surat permohonan kepada Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) untuk membeli rumah tersebut, namun saya tidak mendapatkan jawaban.

Sampai akhirnya pada tanggal 1 Nopember 2006, saya mendapatkan jawaban yang cukup menggembirakan dari Bank BTN melalui suratnya yang sejalan dengan  Instruksi Menteri BUMN dan intinya saya dapat membeli sekaligus mengundang saya untuk hadir ke Kantor Pusat Bank BTN

Menanggapi surat dan undangan tersebut, pada tanggal 6 Nopember 2006, dengan itikad baik saya datang ke kantor Bank BTN, yang kemudian oleh pejabat Bank BTN saya selaku ahli waris dari ayah saya diminta untuk menandatangani di atas materai berupa form yang telah dipersiapkan oleh Bank BTN dengan judul: “Surat Pernyataan bersedia untuk membeli rumah dinas milik PT. Bank Tabungan Negara (Persero)”. Setelah itu mereka menjanjikan untuk segera memberitahukan harga yang harus saya bayarkan untuk membeli rumah tersebut.

Setelah penandatanganan Surat Pernyataan Bersedia untuk membeli rumah dinas milik PT. Bank Tabungan Negara (Persero), tidak ada satupun kabar yang saya terima dari Bank BTN. Beberapa kali saya mencoba menanyakan perkembangan dan kelanjutannya melalui telepon, namun jawaban yang saya terima hanyalah informasi bahwa atas penawaran dan persetujuan kesanggupan membeli yang sudah saya buat atas permintaan Pihak Bank BTN masih dalam proses dan saya diminta menunggu.

Seiring jalannya waktu menunggu kabar dari Bank BTN, tiba-tiba pada tanggal 2 Agustus 2010, datanglah sekelompok orang dengan hanya berbekal foto copy Surat Tugas dari Bank BTN yang ditandatangani oleh pejabat Bank BTN, dimana dalam Surat Tugas tersebut menunjuk Law Firm Hamid & Hamid untuk melaksanakan tugas pengamanan aset tetap Bank BTN di Jl. Lamandau IV no.8 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yaitu rumah yang saya dan keluarga saya tempati.

Ditengah rasa kaget dan kepanikan,pada hari itu juga, saya kembali mengirim surat kepada Dirut BTN Bapak Iqbal Latanro yang berisi penegasan untuk pembelian rumah dinas BTN yang selama ini keluarga saya tempati dan sekaligus meminta pihak BTN untuk menarik sekelompok orang yang meresahkan keluarga saya.

Hari Kamis, 5 Agustus 2010, secara mendadak, saya sekeluarga kembali mendapat surat dari Kuasa Hukum  Bank BTN, Hamid & Hamid Law Firm untuk segera mengosongkan rumah dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari.

Belum pulih dari rasa kaget,takut dan panik, pada tanggal 17 Agustus 2010 sekitar pukul 16.00 WIB, saat saya akan mengantar salah satu anak saya untuk mengikuti acara berbuka puasa bersama di sekolahnya, ternyata sekelompok orang yang berbekal Surat Tugas dari Bank BTN tersebut, dengan tanpa izin dan santun menggembok pintu gerbang rumah saya dari luar, sehingga saya dan keluarga saya tidak bisa keluar dari rumah, serta berdampak buruk terhadap psikologis saya beserta keluarga terutama terhadap anak-anak saya, dimana tindakan tidak manusiawi tersebut dilakukan tanpa mempedulikan persetujuan kesanggupan pembelian rumah yang telah saya buat di kantor pusat Bank BTN (6 November 2006) tidak mempedulikan perasaan kami, tidak mempedulikan dampak psikologis yang akan dialami oleh saya dan keluarga saya, serta tindakan tersebut juga secara tidak langsung telah menjatuhkan nama baik saya dan keluarga saya di mata tetangga-tetangga saya yang melihat tindakan tidak manusiawi dari Bank BTN tersebut.

Tidak hanya itu saja, penderitaan ini berlanjut ketika saya dan suami saya ditetapkan sebagai tersangka, dengan dugaan tindak pidana “memasuki pekarangan tanpa ijin dan menempati bangunan tanpa hak” sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP pasal 12 ayat (1) jo Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang no.4 tahun 1994 tentang perumahan.

Bagaimana mungkin saya dan keluarga saya yang telah sekitar 44 tahun menempati rumah melakukan tindak pidana tersebut, bahkan sebagai tindak lanjut dan itikad baik saya atas penawaran pembelian rumah dari Bank BTN, dimana saya sebagai ahli waris telah menandatangani persetujuan pembelian rumah dinas dianggap memasuki pekarangan tanpa ijin? Hal ini menjadi tanda tanya besar, karena secara logika mereka mengetahui kesediaan saya untuk membeli rumah dan memberikan ijin tinggal di rumah tersebut, tetapi mengapa kemudian Bank BTN melaporkan saya kepada pihak berwajib dengan dugaan melakukan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin dan menempati bangunan tanpa hak?

Setelah mencermati dan menganalisa terhadap masalah yang saya dan keluarga saya alami, maka banyak sekali ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang tidak sangat masuk akal. Namun saya beserta keluarga optimis dan yakin akan adanya titik terang dan kejelasan dalam mendapatkan keadilan yang selayaknya.

Jikalau ayah saya, alm. Drs.R.Dahmono masih hidup, entah apa perasaan beliau melihat bahwa anak – cucunya mendapat perlakuan ini. Sementara beliau semasa hidupnya membaktikan tenaga dan pikirannya bagi Bangsa dan Negara Indonesia khususnya di bidang perbankan.

 

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.